Tuesday, November 2, 2010

Hubungan Indonesia dengan IMF Dalam Pandangan Paradigma Strukturalis

Paradigma Strukturalis berasumsi bahwa hubungan yang terjadi pada masa saat ini adalah hubungan Dependensi (ketergantungan). Fokus pembahasan paradigma ini ada pada ranah politik dan ekonomi. Sebenarnya paradigm ini masih kontroversi. Apakah bagian dari Marxis atau terpisah dari paradigm Marxis itu. Tidak seperti Marxis, Strukturalis tidak menafikkan adanya peran Negara dalam suatu hubungan. Paradigma ini percaya akan adanya kelas-kelas dalam masyarakat. Secara luas, kelas-kelas ini dibedakan berdasarkan hierarki-hierarki dalam masyarakat. Terdapat golongan Ordinat dan golongan Sub-ordinat. Golongan Sub-Ordinat ini tergantung pada golongan Ordinat, yang dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia dan IMF. Stukturalis berpendapat bahwa Negara adalah penghubung dari relasi antar kelas-kelas dalam masyarakat. Namun, Negara dalam hal membuat kebijakannya, dianggap lbih menguntungkan kelompok Ordinat yang memiliki modal atau yang disebut Kapital.

Hubungan Indonesia(pemerintah) dengan IMF ,jika dilihat dengan paradigm strukturalis, dapat terlihat bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada dasarnya menguntungkan IMF sebagai pihak ordinat. Banyak UU kita yang secara Implisit menguntungkan IMF sebagai lembaga moneter, contoh konkretnya adalah:
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggrarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuaan dan kesatuan ekonomi nasional.****

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

Ayat 1-3 adalah ayat asli sebelum amandemen. Ayat 4-5 adalah ayat tambahan setelah amandemen.Ayat keempat berbunyi Perekonomian nasional diselenggrarakan berdasar atas demokrasi ekonomi…..dst adalah ayat yang mendukung kapitalis. Ayat 4, bila dipahami baik-baik, membuka peluang bagi penyelenggaraan ekonomi oleh swasta dalam jumlah yang besar sehingga ada kemungkinan ekonomi dikuasai oleh korporasi besar.

Berbicara tentang korporasi besar maka akan ada hubungan dekat dengan Kapitalisme. IMF bisa dibilang adalah salah satu tangan-tangan dari kapitalisme yang berusaha agar Negara berkembang tetap berada dalam dependensinya.

Kita umpakan IMF dan korporasi adalah kapitalis dan masyarakat Indonesia sebagai kaum buruh. Negara, dalam hal ini pemeritah, membuat peraturan atau kebijakan yang cenderung memihak pada kaum kapitalis. IMF memberi bantuan ekonomi pada Indonesia dibarengi dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut akan cenderung merugikan masyarakat Indonesia.

No comments:

Post a Comment