Friday, February 1, 2013

Minority Rights and the Right to Self-determination

In Lao's Perspective
Minority Rights and the Right to Self-determination
        Minority rights and self-determination have been discussed among international community since 1948 at The Declaration of Human Rights. There are many conventions that mention minority rights and self-determination. But the problems is no convention that describe either minority rights or self-determination in detail, included the definition of the terms of “people” that used in conventions. This make the conventions are not effective to be applied to solve minority rights and self-determination problems. In other hand, the minority rights and self-determination are still debatable. Minority rights and self-determination clashed with sovereignty of the states.
        Having established that in the current status of international law minorities are not entitled to the state of their own to guarantee the survival of their cultural identity. Democratic theory stated that the principle decisions in a democratic country should be made by the greater number of citizens in any political unit. Although the majority possesses the right and the power to govern, democratic theory also demand that minority rights be protected and the minority permitted to criticize and offer alternatives to policies of the majority.[1] This theory became the basic thought to promote minority rights.
        In existing conventions, one issue which was not addressed before is the terms of national minority. Therefore, states able to decide whether the different groups inhabiting in their territory can be concluded as national minorities or not, and mostly states do not recognizing the de facto existence on its territory of the respective minority. In the framework UN it was expected will not reach on the binding convention due to different background of the states. The current international instrument protecting minority right are either soft law instruments or they did not formulate rights in a way which would be directly applicable in the member states.
        Self-determination recognized as derivative from minority rights. The biggest obstacle to apply self-determination is the possibility of the minorities to do secession from the territory of the existing border of the states and potentially causing internal instability. Self-determination itself was championed by European liberals from French Revolution[2]. However, the right of self-determination was officially introduced by Woodrow Wilson in his “fourteen-point’s speech. The rights of self-determination also was incorporated in the International Covenant on Civil and Political rights and the Covenant on Economic, Social, and cultural rights. ICJ noted that the right of self-determination had become applicable to non-self governing territories, such as Namibia[3]. On article 27 of the International Covenant on Civil and Political Rights proclaims that:
        “[…] persons belonging to such minorities shall not be denied the right, in the community with other members of their groups, to enjoy their own culture, to profess and practice their own religion, or to use their own language.”
        The inadequacy of this article is this article only point out only certain individual rights are guaranteed to members of minority groups and not the rights of the group as a whole. Moreover, article 27 seems to contain an obligation for state parties to covenant, namely to not deny to members of minorities certain rights. The question arises whether the states also have a positive duty to act, thus being responsible for omission in case they do not guarantee those rights, or only the negative obligation not to obstruct minorities in the exercise of the rights guaranteed by article 27[4].
        Lao PDR recognize the minority rights. Regarding that Lao PDR consist of 49 recognized ethnicity, rights of ethnicity also must be recognized. In article 8 of Lao PDR’s constitution stated that:
        “The States pursues the policy of promoting unity and equality among all ethnic groups. All ethnic groups have the right to protect, preserve and promote the fine costumes[5] and cultures of their own tribes and of the nation. All acts creating and discrimination among ethnic groups are prohibited.”  
        All lands are stated on by Laos. However, communal use rights are recognized under the Constitution and various national laws. But, in Lao PDR’s law, land and forest granted to indigenous people without documentation or implementation of legal process. If certain group within the country will be resettled due to government project, the government of Lao PDR gave compensation toward the groups that will be resettled.
        Lao PDR policy stated that the ethnic minority children have a right to education in their first language. But it does not mean Lao PDR endorse Multilanguage policy within the country. The Lao language and Lao script officially used[6].
        Lao PDR recognize the importance of minority rights and self-determination as long as still within the framework of Lao’s sovereignty. Lao’s government policy stated that: “[…] to develop the right of self-determination of the people and to protect the legitimate rights and interest of members of their respective organizations”. Even though Lao’s constitution recognize the right of self-determination, in the case of secession by minorities groups, Lao PDR do not acknowledge secession action within their territory.  In Jan Klabber’s opinion, currently people can take a right of external self-determination (which might included secession) only if the states fails to give self-determination internal self-determination. Other theory, remedial secession theory, stated that there is a right to secession if the states or central government persistently and systemically represses a territorial organized of the population.
       

Thursday, November 22, 2012

“The effectiveness of Development Aid ODA’s Countries toward Poverty Problem In African Countries” (Study case: Nigeria)

A. Introduction
    In the developing countries, especially in Africa, foreign aid actually distributed with good purposes. The problem comes when foreign aid distributed without clear mechanism and clear coordination. Most of the foreign aid does not have accountability in the process of distribution. Dubiousness rises up, whether this aid ended with good aim or ended in the corrupt government.
Foreign aids are set up as a response of developed countries toward problems which exist in developing countries, such as Africa, particularly poverty problem. In developmental studies, there is a concept called development ladder. Most of African countries have not reach the development ladder, even in the lower stage.

    Poverty consists of 2 categories. The first category is extreme poverty. Extreme poverty is condition where the society does not have earning to fill their daily needs, does not have access to education and health, and suffer from hunger acute. Even if they have earnings, it is under 1 dollar per day. The term extreme poverty is also sometimes used as synonym for absolute poverty. Extreme poverty exist in under-developed countries, such as African region. UN declaration as an outcome from World Summit on Social Development, Copenhagen in 1995 stated that:
absolute poverty is a condition characterized by severe deprivation of basic human needs, including food, safe drinking water, sanitations facilities, health, shelter, education and information. It depends not only on income, but also on access to services.”

    Eradicated extreme poverty has been identified as the most challenging problem in the world in the status quo. Even in MDG’s eradicated extreme poverty become goal number one to be achieved in 2015. Every leader in the world recognize the important of eradicated poverty problem. The second term of poverty is moderate poverty. Moderate poverty indicated that the society have earnings to fulfill their daily need around 1-2 dollar a day, higher than extreme poverty. Moderate poverty exist in developing countries. Moderate poverty actually can also be used in a different sense to mean “relative poverty”. But relative poverty only exist in developed countries. Relative poverty can be defined as a different income in the society. For example, if the median household in wealthy neighborhood earns 1.000.000 dollar a year compare with a family with 100.000 earnings per year, the gap between wealthy neighborhood and a family earning called relative poverty.

Nigeria is one of African countries which located at western Africa. Nigeria categorized by IMF as an under-developed country. Due to fulfill its people needs, Nigeria receive amount of aid from ODA’s members. The latest amount of money that Nigeria was received 2.068.660.000 dollars in 2010.
Nigeria is the most populous and diverse nation with an estimated population of over 140 million; over 200 ethnic groups, 500 indigenous languages and the major religion (Christianity and Islam). Nigeria currently has one of the weakest economies in Africa(GDP per capita (PPP) rank 158 out of 177; and is also one the poorest countries in the world with approximately 90 million people living in absolute/extreme poverty).

If two million dollars have been distributed a year in this country, then why Nigeria still suffer from extreme poverty? Why there are still 90 million of its people living in absolute poverty if aid distribution mechanism has been established since 1961? There are actually two different opinions toward the effectiveness aid in African countries, especially in Nigeria.

B. Elaboration
There are many definitions about poverty, UN stated that;
“Fundamentally, poverty is a denial of choices and opportunities, a violation of human dignity. It means lack of basic capacity to participate effectively in society. It means not enough to feed and to cloth a family, not having a school or clinic to go to, not having access to credit. It means insecurity, powerlessness and exclusion of individuals, households, and communities. It means susceptibility to violence, and it often implies on marginal or fragile environment, without access to clean water or sanitation” .

UN also proposed operational definitions of deprivation of basic human need, such as food, water, sanitations, health, shelter, education, and information. The poverty threshold is equal to 2 or more basic need that person need. So, if people have 2 or more deprivation in their basic need, they are categorized as poor people.
Official development assistance is an official term used by Organization for Economic Cooperation and Development’s Development Assistance Committee (DAC) which focusing its services in developmental aid, such as to eradicate extreme poverty. ODA was first established in 1970 by United Nations. Member of DCA consist of 22 donor countries and several countries from European Commission. The members ODA verified 0.7 % of its GNI to be distributed as financial aid . OECD stated that:
“Flows of official financing administered with the promotion of economic development and welfare of developing countries as the main objective, and which are concessional in character with a grant element of at least 25 percent (using a fixed 10 percent rate of discount). By convention, ODA flows comprise contributions of donor government agencies, at all levels, to developing countries (“bilateral ODA”) and to multilateral institutions. ODA receipts comprise disbursements by lateral donors and multilateral institutions. Lending by export credit agencies- with the pure purpose of export promotion- is excluded ”.

The effectiveness of foreign aid is still debatable. There are two main perspectives that the scientists use to see whether this foreign aid mechanism is efficacious or not.
The first perspective reckon that developmental aid bring betterment toward government and society in the recipient country. They believe that the foreign aid which given by ODA donors help the poor country to reach the development ladder. The prominent scientist who believed the effectiveness of developmental aid is Jeffrey Sachs. Through his book, The End of Poverty, Jeffrey Sachs arguing that extreme poverty in Africa exist not only because of the fault of its government, but also because of several factors, such as geographical factor, culture factor, history, fiscal trap, geopolitics, lack of innovation, demographic trap, and so on. That why we need to help African countries through giving them aid to help them to find their way to economic growth. 

Jeffrey Sachs stated in his book why countries fail to achieve economic growth:
“The key problem for the poorest countries is that poverty itself can be a trap. When poverty is very extreme, the poor do not have ability- by themselves- to get out from the mess. Here is why: consider the kind of poverty caused by lack of a capital per person. Poor rural villages lack trucks, paved roads, power generators, irrigation channels. Human capital is very low, with hungry, disease ridden, and illiterate villagers struggling for survival. Natural capital is depleted: the trees have been cut down and the soil nutrients exhausted. In these conditions the need is for more capital- physical, human, natural-but that requires more saving. When they are poor, but not utterly destitute, they may be able to save. When they are utterly destitute, they need their entire income, or more, just to survive. There is no margin of income above survival that can be invested to the future.”

Jeffrey Sachs believed that developmental aid needed by people who utterly destitute. This is the reason why the poor always become the poor. Because at the first place, they do not have any saving for the future, for example, to gain more money by buy a machine. The poor conditions become trap for them. The aid will give the poor more opportunity to gain more money.

The scientists who believe in the effectiveness of the developmental aid recognize the problem in developing countries, such as corruption and the inefficiency in their government itself. That’s why Jeffrey Sachs proposed a mechanism that proper to be applied in developing countries, called “clinical economics”.
The second opinion about the effectiveness of the aid comes from scientists who do not believe that aid will not bring betterment for the government and the society of recipient countries. Simply they said developmental aid will create dependency to recipient countries toward donor countries.
In her book, Dead Aid, Dambisa Moyo said that Africa should focus on encouraging investment rather than waiting for handouts from donor countries. She stated that:
“….many African countries the government basically not involved in the society. They have completely abdicated their responsibility. The continent is covered with hundreds NGO’s who provide goods, very often in inefficient way because the can only target a small number of people. So perhaps, in the population of Zambia of 10 million, maybe 5000 people get education. But what happens when the money dries up and the NGO leaves? The society is quite vulnerable.”

Most of the government of African countries abdicated of their responsibility toward their people. They only wait for handout from other countries to help them to solve their problem, especially in poverty. Ethiopia’s government is one of inefficient government. 97 percent of its expenditure budget comes from donor countries. The scientists who disagree with aid mechanism believe that aid make the government of developing countries, especially in Africa, so relaxed to do their responsibility as a government. Most of African government who are charged with responsibility of providing good but they are not doing their job. So, aid here allows the government to sit around and forget about their responsibility. It is one of the reasons why several scientists avoid to give aid to Africa. Dambisa Moyo Stated that:
“The notion that Aid can alleviate systemic poverty, and has done so, is a myth. Millions in Africa are poorer today because of aid: misery and poverty have not ended but have increased. Aid has been, and continuous to be, unmitigated political, economic, and humanitarian disaster for most parts of the developing world.”
Basically, the scientists who disagree with aid mechanism admit that there are advantages of aid itself. We can see a girl who come from poor family have opportunity to go to school. But, the scientists believe that if we want African government out from poverty trap, we have to let African government stand in their own feet. These scientists see this problem in macroeconomic perspective.

C. Conclusion
The circumstance in Africa is a serious thing. International community has stated that they have been distributed 600 million dollars over the last 40 years to help Africa get out from poverty. And the current expenditure of is around 25 billion dollars a year. The UN report claims the number of people living below the poverty rose from 200 million to 400 million people in this region. Based on UN report also, there are 300 million unemployment able body men who are completely isolated from economics activities. This situation is even worse in Nigeria. Based on CIDA report, only 10 percent of Nigerian is living below 2 dollars per day.

We recognize the importance of aid. We admit that admit help several poor people to get more opportunity to get better life. The question is, when we have to stop to giving African government developmental aid? When African government can stand in their own feet and stop so-relaxed with their responsibility to provide welfare to theirs citizens?
The best that we can do, by my opinion, is stop to giving aid to Africa gradually. Gradually mean that we don’t have to stop giving aid suddenly to African government, but we could decrease the amount of aid gradually. So while the amount of aid decreasing, they will learn on how to take their responsibility as a government.

Currently, member of DCA propose to distributed more money to Africa. I think this is bad idea. In the statusquo, Nigeria got 749 million dollars aid to its government. But, we see the fact that a huge amount of aid since 1961 could not help Africa, especially Nigeria to get out from poverty problem, even that huge of money increasing the number of poor people who living below 1 dollar a day. What happen if DCA/ODA members increasing their aid to this region?

Second of all, in terms to integrated Africa, especially Africa to economic growth, African governments should apply microcredit toward their society, like what happened in Bangladesh . Microcredit will foster the economic growth. Microcredit mechanism created by Muhammad Yunus, an economist from Bangladesh.
Microcredit is the extension of microloans to impoverished society who do not have any capital to do economic activities. Microcredit mechanism applied at the first time in Bangladesh by Greemen Bank, and this mechanism quite success in Bangladesh. It is should be applied also in Nigeria. Microcredit mechanism created opportunity to poor people to do economic activities. And in the end of the day, it will foster economic growth.

I believe that aid help Africa to face their economic problem. But Chinese proverb said, ”give a man fish and you feed him for a day. Teach a man to fish and you feed him for a lifetime”. We cannot let African government depend on handout from developing countries. We must teach them on how to stand in their own feet.


References
Books
Moyo, Dambisa. 2009. Dead Aid : Why Aid Is Not Working and How There Is Another Way For Africa. New York. Farrar, Straus, and Giroux.
Sachs, Jeffreys D. 2005. The End Of Poverty : Economic Possibilities for Our Time. New York. The Penguin Press.
Pdf
Okoli, Uchenna.2009. Development Aid and Nigeria’s Poverty Challenge: Millenium Development Goals 4 and 5 in Focus.
Briefing Paper. 2008. Aid Effectiveness After Accra: How to Reform The Paris Agenda. Official Development institute.
HPG Policy Brief 32. 2008. Need and Greed: Corruption risks, perception and prevention in humanitarian Assistance. Official Development institute.
Killen, Brenda. How Much Does Aid Improve Development Outcomes?. Busan Background Practice
'Internet
http://stats.oecd.org/glossary/detail.asp?ID6043, at 22 September 2012.
http://www.brookings.edu/research/opinions/2009/03/17-aid-governance-kaufmann, at 22 September 2012.
http://www.oecd.org/countries/niger/ at 22 September 2012.
http://www.oecd.org/dac/aidstatistics/ at 22 September 2012.
http://www.nigeriaexport.com/suggest-tonigeria-series080316.html at 22 September 2012.

Saturday, May 12, 2012

"Biar Belanda Yang Menyimpan Sejarah Kami"


          Setahun lalu pada tanggal 21 Apri2011, seorang sutradara ternama asal Amerika mengunjungi Makassar dalam rangka mementaskan sebuah drama epos yang diadaptasi dari sebuah karya sastra  Bugis-Makassar yang dikenal dengan nama Sureq I La Galigo (Manuskrip I La Galigo). Sebagai Duta Pariwisata Makassar, penulis terlibat dalam menyiapkan penyambutan informal sebelum acara ini dimulai. Menjelang dimulainya pementasan I La Galigo, kota Makassar dengan penuh antusias memberikan apresiasi di setiap media cetak atau pun media elektronik. Seluruh elemen beramai-ramai membicarakan pementasan drama karya sastra yang dianggap tidak kalah menarik dengan kisah Mahabarata atau pun kisah Ramayana yang telah lebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.


Manuskrip asli I La Galigo
          Pementasan I La Galigo ini menjadi topik pembicaraan yang hangat. Hal tersebut disebabkan banyaknya pihak yang tidak menyangka pementasan drama adaptasi ini digarap oleh seorang sutradara asal Amerika Serikat. Ternyata pementasan drama adaptasi ini sudah ditampilkan di lima benua. Sebelumnya, pementasan karya teater, tari dan musik I La GaLigo pertama kali digelar pada tahun 2003 di Singapura, kemudian berlanjut di kota-kota besar dunia, seperti Amsterdam, Madrid, Lyon, Barcelona, Ravenna, New York, Melbourne, Milan dan Taipei sepanjang tahun 2003-2008. Makassar merupakan tempat terakhir dimana drama ini dipentaskan. Oleh karena itu, banyak yang berpendapat bahwa “I La Galigo telah kembali ke tanah asalnya”. Setelah 7 tahun keliling dunia, akhirnya I La Galigo dapat dipentaskan di tanah tempat karya besar ini dilahirkan.


          Memang, Robert Wilson lah yang berjasa dalam memperkenalkan karya sastra Sureq Galigo ini. Namun, jika kita melihat kebelakang, terdapat orang yang sangat berjasa dalam penyusunan karya ini. Beliau adalah seorang pria berkebangsaan Belanda yang bernama Benjamin Frederik Matthes. Menurut informasi yang ada, sejarah tersusunnya Sureq ini dalam satu buku berawal ketika Arung Pancana, seorang sastrawan pada tahun 1880-an,  menyusun 12 naskah yang membentuk Sureq Galigo . Yang menjadi masalah adalah terdapat bagian dari karya tulis ini yang belum dinaskahkan. Sebagian dari cerita dalam Sureq La Galigo ini tersebar dari mulut ke mulut dalam masyarakat Bugis-Makassar. Belum dalam bentuk tertulis sepenuhnya. Kemudian, pada tahun 1847 pemerintah Belanda mengutus Benjamin Frederik Matthes untuk mendokumentasikan karya sastra ini secara keseluruhan. Dari sinilah cerita kebesaran I La Galigo memulai perjalanannya.


          Naskah asli Sureq I La Galigo ini disimpan di Museum Universitas Leiden di Belanda. Sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan, termasuk penulis, menyayangkan mengapa karya besar seperti ini justru ada di negera lain. Menyayangkan mengapa karya tersebut tidak disimpan saja di museum Benteng Rotterdam yang ada di Makassar, misalnya.

Setelah direnungkan kembali, memang sebaiknya karya besar tersebut berada di Belanda. Kondisi masyarakat atau pun pemerintah Makassar sendiri belum bisa untuk merawat karya besar ini. Penulis menyaksikan sendiri betapa banyaknya situs-situs sejarah Kota Makassar yang rusak karena tidak terawat. Ini mengindikasikan bahwa masyarakat Makassar pada umumnya belum sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya lokal. Berbeda dengan Belanda. Belanda sangat concern terhadap masalah warisan budaya dunia dan sangat apik menjaga warisan budaya dunia tersebut. Buktinya, sampai sekarang naskah Galigo itu sendiri masih terawatt dengan baik di Museum Universitas Leiden.

          Penulis pun mengagumi Belanda dalam sikapnya terhadap warisan budaya. Penulis bukan pesimis terhadap sikap masyarakatnya sendiri dalam menyikapi masalah warisan budaya. Penulis pun menginginkan naskah asli I La Galigo ini dapat kembali ke tempat asalnya, Makassar. Namun setelah Makassar siap tentunya. Maka dari itu, untuk saat ini, biarlah Belanda yang menyimpan sejarah kami:). 
 

Wednesday, December 21, 2011

“Ketika Bantuan Justru Lebih Menjerumuskan” (Studi Kasus Afrika)

     Dalam MDG (Millenium Development Goal), usaha untuk melawan poverty menjadi urutan pertama. Poverty disadari merupakan problem besar yang harus dihadapi dunia sekarang ini. Dalam jenisnya, poverty dibagi atas 3, yaitu relative poverty, moderat poverty, dan extreme poverty. Jenis poverty yang ada di Afrika adalah extreme poverty dimana penduduk sama sekali tidak mempunyai apa-apa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ini lah yang kemudian menjadi perhatian bagi negara-negara maju untuk membantu Afrika untuk keluar dalam kondisi extreme poverty ini.
      Salah satu cara yang dilakukan oleh negara-negara maju untuk mengatasi masalah di Afrika adalah dengan membentuk ODA (Official Development Assistance) yang memberikan bantuan secara berkala di negara-negara Afrika. Besar bantuan yang diberikan adalah 0.7 % dari jumlah GNP dari negara-negara anggota ODA. Mekanisme bantuannya adalah dengan cara mengumpulkan persenan bantuan yang disisihkan oleh negara  ODA yang kemudian didistribusikan langsung ke negara-negara Afrika. Bantuan ini dapat berupa technical assistance atau fresh money. Technical assistance lebih focus bagaimana membangun infrastruktur di negara-negara Afrika. Sedangkan fresh money lebih memberikan burden kepada negara penerima untuk mengelola Aid tersebut. Banyak yang sangsi terhadap keefektifan bantuan dalam bentuk Fresh Money. Mengingat keadaan di Afrika yang “tidak siap” untuk menerima Aid ini. Tetapi secara keseluruhan yang akan menjadi perdebatan adalah apakah memberikan Aid itu efektif?
      Terdapat 2 perdebatan besar mengenai masalah Aid di Afrika, yaitu Kubu pro dan kontra bantuan untuk melepaskan Afrika dari jeratan extreme poverty dengan bantuan (Aid). Aid yang akan dijelaskan di sini adalah Aid murni, yaitu bantuan yang diberikan tanpa adanya syarat-syarat diberikannya Aid tersebut. Aid ini pun diberikan secara cuma-cuma tanpa harus dikembalikan kepada negara-negara donor. Alasan negara pendonor dalam memberikan bantuan ini berdasar pada rasa prihatin terhadap negara-negara Afrika. Dimana, katanya, mereka memiliki tanggung jawab moral dalam mengatasi masalah di Afrika.
      Masalah extreme poverty yang ada di Afrika berbeda dengan apa yang ada di region lain. Itulah sebabnya, menurut kubu yang yang pro terhadap Aid, perlu adanya perlakuan khusus untuk kasus yang ada di Afrika. Contoh konkretnya adalah apa yang terjadi di negara-negara Asia. Pada dekade 70-an sampai dengan 80-an, banyak negara-negara di Asia yang juga termasuk kategori dalam katogeri extreme poverty. Namun dengan kebijakan yang diambil, negara-negara di Asia ini bisa bergerak keluar dari lingkaran extreme poverty ini. Menurut kubu pro, hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan kondisi lingkungan yang sangat ekstrem. Pada decade 70-80, salah satu cara yang dilakukan oleh negara-negara Asia untuk keluar dari lingkaran extreme poverty adaah dengan mengaplikasikan konsep Green Revolution di negaranya. Afrika tidak memiliki dan tidak dapat melaksanakan Green Rovolution. Mengapa? Karena Green Revolution memerlukan banyak hal. Salah satunya adalah irigasi. Bagaimana mungkin Green Revolusi di adakan di Afrika jika di sana menemukan air pun sulit? 96 % dari produk pertanian Afrika adalah hasil pertanian tadah hujan.
      Alasan Kedua, yang dikatankan oleh kubu pro yang digawangi oleh Jeffrey Sachs dengan bukunya “The End of Poverty” mengatakan bahwa Afrika adalah negara yang terisolasi secara ekonomi. Daerah-daerah pusat perdagangan mereka jauh dari laut. Mereka membangun pusat perdagangan jauh dari pelabuhan sekali lagi karena faktor lingkungan. Orang Afrika sedikit yang tinggal di wilayah pesisir karena wilayah pesisir di sana panas dan kering. Mereka lebih memilih tinggal di dataran yang agak tinggi seperti di dataran tinggi Ethiopia, Rwanda, atau Burundi. Masalahnya adalah bagaimana bisa orang-orang yang tinggal di daerah tersebut malakukan perdagangan jika jarak antara pelabuhan dan pusat perdagangannya terlalu jauh. “Itu lah alasan mengapa Afrika harus dibantu”, menurut kubu pro.
      Nah, di sini lah masalahnya. Yang ingin saya jelaskan di sini adalah bagaimana bantuan (Aid) itu jutsru lebih menjerumuskan Afrika ke dalam lembah kemiskinan. Saya akan menjelaskan bagaimana jika suatu negara di beri Aid secara terus menerus justru akan membuat negara tersebut tambah tergantung. Di sini dapat diambil pelajaran bahwa Aid justru lebih menjerumuskan jika diberi secara terus-menerus karena mengakibatkan dependency secara terstruktur dan economic laziness.
      Bantuan ke Afrika oleh negara-negara maju sudah ada sejak tahun 70-an. Follow-up yang penulis ketahui dari rencana bantuan di Afrika adalah ditandatanganinya perjanjian Monterrey Consensus oleh oleh Amerika dengan mewakili negara maju untuk member bantuan sebesar 0.7 % dari GNP yang dimiliki. Tercatat bahwa jumlah Aid yang Afrika dapatkan pertahun sebesar 50 juta dollar US, dan ini sudah berlangsung selama beberapa dekade. Aid yang kita bicarakan disini bukan Aid yang berikan ketika ada bencana, seperti bantuan untuk korban Badai Katrina atau bantuan bantuan untuk korban Tsunami Aceh. Aid yang dibicarakan di sini adalah Aid yang diberikan secara berkala dan sistemik. Tentu dengan jumlah yang besar juga.
      Jika menurut kubu yang percaya dengan kebaikan Aid itu, maka dimana bukti bahwa Aid berperan dalam perkembangan Afrika? Sudah berapa banyak negara Afrika yang keluar dari jeratan extreme poverty? Sudah berapa banyak negara yang lepas dari kekurangan pangan dan kelaparan?  Sudah berapa negara yang “setidaknya” sudah dapat dikatakan menjadi memiliki ekonomi yang progresif? Sudah berapa negara yang juga ikut dalam perkembangan ekonomi, misalnya dalam forum G-20? Yah, memang ada beberapa negara yang bisa dikatakan berkembang, misalnya Afrika selatan. Tapi itu bisa dihitung dengan jari. Dari 54 negara di Afrika, yang dikatakan baik perekonomiannya cuma beberapa negara. Padahal Aid untuk membantu negara ini sudah berlangsung kurang lebih 50 tahun. Coba dipikir-pikir lagi efektivitas dari Aid itu sendiri. Di paragraf atas dijelaskan bahwa salah satu yang menjadi alasan bagi negara maju untuk membantu Afrika karena Afrika berada di kondisi alam yang tidak mendukung. Pertanyaannya adalah, selama 50 tahun Aid itu berjalan, mengapa infrstruktur untuk membantu perkembangan perdagangan ekonomi Afrika tidak banyak membantu? Jika misalnya terdapat isolasi ekonomi karena jauhnya pelabuhan dengan pusat perdagangan, maka mengapa tidak dibuat jalan raya atau infrastruktur untuk memperlancar distribusi barang. Kalau pun jalannya sudah ada dan infrastrukturnya sudah terbentuk, lalu mengapa Afrika masih dalam kemiskinan?
      Pertanyaan yang mendasar ditulisan ini adalah mengapa Aid itu justru berdampak buruk terhadap negara-negara Afrika dengan kata lain mengapa rasa prihatin negara maju tidak membantu Afrika untuk keluar dari masalah social ekonominya?
      Dambisa Moyo dalam bukunya “Dead Aid” mengatakan bahwa Aid mengakibatkan adanya Economic Laziness di negara-negara Afrika. Economic Laziness adalah keadaan dimana tidak ada geliat ekonomi yang berarti dalam suatu negara. Negara tidak menghasilkan pendapatan yang nantinya akan digunakan dalam membiayai pengeluaran negara. Sebagian besar expenditure negara menggunakan dana dari Aid itu sendiri. Bayangkan saja, Nigeria adalah salah satu negara yang menerima Aid dimana 97% persen dari APBN-nya berasal dari dana bantuan (Aid). Lalu dimana tanggung jawab pemerintah? Dimana peran pemerintah dalam perekonomian? Pemerintah seakan lepas tangan untuk mengusahakan perekonomian yang lebih baik untuk negaranya. Mereka terlalu nyaman dengan keadaan sekarang. Dimana mereka hanya perlu menengadahkan tangan dan bantuan pun mengucur.
      Ada Sepuluh alasan mengapa Aid itu tidak berhasil di Afrika menurut Dambisa Moyo. Alasan pertama menurutnya karena banyaknya korupsi di sana. Banyak contoh untuk membuktikan hal ini. Misalnya Mobutu Sese Seko dari Republic Democratic Kongo yang terbukti melakukan korupsi. Idi Amin yang juga terbukti korupsi. Baru-baru ini mantan Presiden Malawi ditangkap karena kasus korupsi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi sudah mengakar dari atas ke bawah di sana. Manurut penulis sendiri, hal ini bukan terjadi tanpa sebab. Banyak korupsi yang terjadi adalah akibat dari keadaan yang terjadi disana. Bayangkan saja jika banyak bantuan berupa dana yang didapat oleh suatu negara Afrika, pemerintah pun bingung untuk menyalurkan kemana yang ujung-ujungnya masuk ke kantong sendiri.
      Dipikir-pikir, apa yang terjadi kepada negara yang mendapatkan bantuan (Aid) secara sistemik seperti menaruh bom waktu di negaranya. Negara penerima Aid, apalagi yang keseluruhan APBN bergantung pada Aid, tentu sangat butuh dengan Aid itu sendiri. Bom waktunya adalah bagaimana ketika NGO-NGO atau bantuan yang di sana diberhentikan? Saat ini, Amerika dan negara-negara Eropa juga berada dalam masa krisis. Bagaimana mungkin Amerika atau pun negara-negara Eropa akan mampu membantu Afrika jika negara pendonor sendiri sedang kesusahan dalam masalah ekonominya. Memang sekarang dana masih mengucur ke Afrika, tapi siapa yang bisa menggaransi jika 5 atau 10 tahun kedepan bantuan itu masih terus ada. Jika Afrika sendiri tidak menyadari masalah ini, selamanya mereka akan tetap dalam masalah yang sama.
      Pelajaran yang dipetik adalah bantuan (Aid) memang bisa sangat membantu. Tetapi jika Aid yang diberikan secara terus menerus, justru akan merusak mental penerima bantuan. Dimana mereka akan malas dalam berusaha dengan tangan sendiri.
     

Saturday, October 8, 2011

RESENSI ARTIKEL“OVERLEGALIZING HUMAN RIGHTS: INTERNATIONAL RELATIONS THEORY AND THE COMMONWEALTH CARRIBEAN BACKLASH AGAINST HUMAN RIGHTS REGIME”


Dewasa ini, pembahasan tentang Human Rights atau hak asasi menusia telah banyak dilakukan. Negara-negara, baik itu Negara berkembang maupun negara maju, telah mengadopsi konsep hak asasi manusia ini. Banyak yang kemudian meratifikasinya dan memasukkan dalam undang-undang negaranya. Secara umum, hak asasi manusia itu terdiri atas 7 ruang lingkup. Meliputi hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keturunan, hak mendapatkan keadilan, hak untuk mengembangkan diri, hak kebebasan pribadi, hak untuk mendapatkan rasa aman, hak untuk sejahtera, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Banyaknya ratifikasi hak asasi manusia adalah sebagai jawaban dari semakin meningkatnya pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut. Tulisan saya ini merupakan hasil resensi dari sebuah artikel (overlegalizing human rights: international relations theory and the commonwealth carribean backlash against human rights regime”) yang membahas mengenai has asasi dari masalah legalisasi hak asasi manusia sampai overlegalisasi hak di negara persemakmuran Karibia. Kemudian, yang menjadi contoh empiris dalam tulisan ini adalah Persemakmuran Karibia. Hal ini dikarenakan, pada tahun 1990-an, Persemakmuran Karibia mengalami perubahan yang signifikan terhadap pandangannya mengenai masalah hak asasi manusia itu sendiri.
Sebenarnya, inti artikel ini menjelaskan begaimana overlegalization mempunyai dampak terhadap Value atau decision making suatu negara dan bagaimana overlegalization itu backlash dengan value yang dimiliki oleh Persemakmuran Karibia. Hal Ini dijelaskan dengan cukup jelas oleh penulis dengan menggunakan perspektif yang berbeda. Ada pun perspektif yang digunakan adalah perspektif dari ideational theory dan liberal theory yang masing dari teori tersebut mempunyai pandangan mengenai perjanjian hak asasi manusia dan pendapat tentang tujuan negara dalam meratifikasi hak asasi manusia dengan aware terhadap konsekuensi dari ratifikasi tersebut. Sebab, pada hakikatnya, meratifikasi suatu perjanjian berarti ancaman terhadap kedaulatan suatu negara.
Pertanyaannya adalah, mengapa masalah human rights yang terjadi di negara persemakmuran Karibia menarik perhatian banyak orang?. Terdapat beberapa alasan yang dibagi atas beberapa level. Pertama, karena apa yang terjadi di negara persemakmuran ini sangat lah mempengaruhi beberapa negara dalam pandangannya terhadap human rights itu sendiri. Perkembangan penghargaan terhadap human rights di wilayah ini sangatlah progressive. Dalam kurun waktu satu decade saja, telah terjadi banyak perubahan dalam pendangannya dan implementasinya terhadap human rights itu sendiri. Level ketiga, karena studi kasus ini non-eropa notabenenya sudag advance dalam pengimplementasian hak asasi manusia  Kasus ini menarik karena terjadi di negara dunia ketiga. Dan terakhir, kasus ini berdasarkan atas dasar data empiris yang menjelaskan secara mendetail bagaimana perubahan pola dalam memandang human rights petitions.
Penulis artikel ini menjelaskan definisi legalize atas 3 bagian. Jadi ketika negara memenuhi bagian ini, negara tersebut telah sepenuhnya melegalisir suatu pakta perjanjian. Yang pertama adalah obligation, yaitu kewajiban atau konsekuensi dari persetujuan terhadap suatu pakta. Inilah yang mengikat antar institusi yang terlibat di dalamnya. Yang kedua adalah precision yaitu penjelasan mendetail tentang isi dari perjanjian itu, yaitu tentang peraturan spesifik dalam suatu pakta atau perjanjian. Dan yang ketiga adalah delegation, yaitu pihak ketika yang menjadi pihak netral yang berfungsi untuk menginterpretasikan dan mengimplementasikan suatu pakta. Dan kadang berfungsi untuk membuat peraturan baru.
Sebelum memasuki inti dari pembahasan, penulis artikel ini terlebih dahulu memberi penjelasan mengenai pandangan realist, ideational, dan liberal mengenai pendapat masing-masing perspektif terhadap perjanjian human rights. Ketig perspektif ini mempunyai pandangan berbeda dalam menjelaskan mengapa negara mencari “masalah” dalam melegalisir perjanjian internasional. Berdasarkan teori realist, negara meratifikasi suatu perjanjian karena adanya paksaan dari negara yang lebih kuat. Menurutnya, semua komitmen dalam perjanjian ini tidak lebih dari refleksi dari power atau kekuatan suatu negara dalam “memaksa” negara maju untuk ikut dalam perjanjian tersebut.
Yang kedua, ideational teori jauh berbeda dengan pendapat realist, menurutnya, perjanjian human rights bukan Cuma ada karena dorongan dari negara sebagai interest sosial politiknya, namun human rights treaty merupakan suatu konsep ideal yang mereka rasakan sehingga ikut meratifikasi perjanjian tersebut. Jadi tidak ada unsur paksaan dalam hal ini. Negara mempersuasif sendiri dirinya terhadap pakta-pakta perjanjian. Dalam memandang hal ini, idealist mengangkat spiral model of human rights, yang terdiri atas fase repression, denial, tactical consession, prescriptive status, rule consistent behavior Liberal menekankan terhadap rasionalitas negara dalam mengejar national interestnya. Menurutnya, negara mengikutkan dirinya kepada pakta hak asasi untuk mengurangi ketidakjelasan atau pun masalah-masalah dalam negerinya. Membahas masalah ini, liberl theory menjelaskan pandangannya terhadap peran dari penggabungan dan pengadilan judicial dalam mempertahankan tuntutan treaty/perjanjian.
Dalam menjelaskan Backlash human rights regime, penulis artikel mendifinisikan overlegalization sebagai akibat dari adanya penambahan level dari legalisasi yang menuntut untuk adanya perubahan dari hukum nasional untuk disandingkan dengam hukum internasional atau perjanjian internasional tentang human rights. Intinya, overlegalization terjadi ketika institusi lain di luar negara bersangkutan menekan negara tersebut untuk memperluas “daerah” perjanjian yang pada awalnya sudah jelas batas-batasnya. Definisi ini dapat dibagi lagi dalam 2 jenis, yaitu overlegalization that changes initial treaty bargains dan overlegalization  that improves enforcement opportunities.
Human rights backlash yang terjadi di negara persemakmuran Karibia terjadi karena adanya benturan yang antara law yang dipercaya oleh negara dengan pressure yang datang dari luar negara yang bersangkutan. Seperti yang kita tahu, negara yang mempunyai banyak pengaruh di kawasan ini adalah Amerika Serikat dan Inggris, dan negara-negara Uni Eropa lainnya, Amerika adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi. Sedangkan Inggris merupakan negara induk dari negara-negera di kawasan ini yang pada dasarnya juga menjunjung tinggi hak asasi. Permasalahan mulai timbul ketika badan hukum internasional menekan negara-negar ini untuk menghapuskan hukuman mati. Perlu diketahui, pada masa ini, hukuman mati sangatlah lazim di negara-negera ini. Tingginya angka kriminalitas mengakibatkan negara memutuskan untuk menerapkan Capital Punishment di negaranya sebagai deterrence effect bagi para criminal lain. Hal ini lah yang menjadi sumber masalah karena salah satu ruang lingkup human rights  adalah hak untuk hidup.
Keadaan social negara-negara bersangkutan menuntut untuk adanya capital punishment di kawasan tersebut. Namun, masalah lain terjadi. Karena badan hukum negara tersebut belum terlalu matang, maka prosedur-prosedur penghukuman sering mengalami masalah. Adanya Death Row Phenomenon. Death Row Phenomenon adalah fenomena yang terjadi karena terlalu banyaknya perpidana yang didakwa hukuman mati sehingga prosedur penghukuman mereka terbengkalai. Banyaknya terpidana mati yang dihadapkan dengan kurang efektifnya proses penghukuman mengakibatkan narapidana yang dihukum biasa harus menunggu belasan tahun untuk menunggu kejelasan nasib hukumannya
Karena dua hal tersebutlah, salah satu narapidana (Earl Pratt) membuat petisi kepada Inter-American Commission untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menimpanya. Kasus ini lah yang terkenal dengan sebutan Pratt Case. Singkat cerita, karena negara lain atau institusi lain sudah bergabung untuk menekan negara karibia ini, maka terjadi perubahan system yang besar-besaran. Yang pertama adalah berkurangnya angka hukuman mati secara signifikan setelah Pratt Cse ini terungkap. Yang kedua adalah negara mebatasi petisi yang sebagai upaya meminta pertolongan dari badan hukum luar oleh narapidana yang akan dihukum mati. Ini adalah salah satu upaya negara agar kasus di negaranya tidak terlalu terekspose. Yang ketiga adalah pengambilan keputusan bukan lagi dari Judisial local, tetapi ada campur tangan badan kehakiman lain dalam memutuskan perkara hukuman mati. Hal ini dilakukan karena lembaga hukum di sana sudah dianggap tidak kredibel lagi. Yang terakhir, lembaga khusus, Privy Council berkurang otoritasnya. Karena adanya anggapan bahwa Council ini merupakan warisan kolonialisame. Perlu diketahui, Privy Council merupakan penasihat dari pemimpin negara-negera di kawasan tersebut. Secara tidak langsung, sebenarnya Privy Counsil memiliki otoritas tersendiri


Saturday, April 9, 2011

Kartel , Industri, dan Kelompok Kepentingan

Kartel , Industri, dan Kelompok Kepentingan
Kartel
Kartel merupakan suatu kelompok produser atau konsumen, atau keduanya terhadap suatu produk tertentu. Dibentuk dengan tujuan untuk memanipulasi harga dalam pasar internasional. Kartel bisa dibilang sesuatu yang tidak biasa namun sangat menarik di perdagangan internasional. Kebanyakan kartel itu terbentuk dari kumpulan produsen daripada kumpulan konsumen. Karena biasanya konsumen itu ada banyak, sedangkan produsen itu hanya sedikit. Karena jumlah produsen yang sedikit, hal ini memungkinkan mereka untuk mengkordinasi dan menetapkan harga agar tetap daam harga yang tinggi. Dalam kartel, terdapat banyak cara untuk mempengaruhi harga. Cara yang paling efektif adalah dengan mengkordinasikan jumlah atau kuota dari setiap anggota untuk menekan serendah mungkin jumlah barang yang di produksi agar terjadi scarcity. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi yang akan dijelaskan secara mendalam pada bagian lain.
Kartel dalam pasar global yang paling dikenal adalah Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC). Bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak mentah yang nantinya akan dilempar ke pasar internasional. Anggota dari OPEC ini bekerjasama dalam mengontrol ratusan milyar dollar dalam ekspor minyak pertahun – sekitar 40 persen dari jumlah total produksi dunia dan secara signifikan cukup untuk mempengaruhi harga pasar. Jadi mereka tidak perlu melakukan monopoli untuk mempengaruhi harga. Pada tahun 1970, harga minyak mentah meroket. Tentu pada saat itu OPEC untung besar. Termasuk Indonesia(pada waktu itu Indonesia mash tergabung dalam OPEC dan dengan keuntungan yang diperolahnya, pembangunan di Indonesia tumbuh dengan cepat). OPEC berkedudukan di Vienna, Austria. OPEC mengadakan pertemuan bebrapa kali dalam setahun. Ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi tentang target yang ingin dicapai melalui kontrol harga tadi. Yang paling berpengauh di sini adalah Saudi Arabia. Mempertimbangkan bahwa Saudi Arabia merupakan ekportir minyak mentah terbesar di dunia, maka tidak heran jika negara ini yang berperan penting dalam kartel minyak mentah ini.
Kuota tentang berapa jumlah produksi minyak yang dapat diproduksi oleh anggota OPEC sendiri sudah ditentukan sebelumnya. Namun dalam prosesnya, terkadang ada saja anggota yang melanggar kuota ini. Terkadang anggota yang “nakal” ini memproduksi minyak mentah melebihi kuota yang telah diberikan. Sesuai dengan prinsip ekonomi, barang yang jumlahnya banyak tersedia dipasar tentu akan murah harganya. Tentu tindakan ini merugikan anggota-anggota lain. Nah, jika hanya satu negara yang melakukan tindakan curang ini, OPEC menanganinya dengan cara mengurangi jumlah produksi minyak mentah dengan tujuan untuk menjaga over produksi barang tersebut. Namun, jika terdapat banyak anggota yang melakukan pelanggaran ini, maka OPEC membanjiri pasaran dengan produksi minyah mentah. Dengan kata lain memberikan sanksi dengan membiarkan overproduksi terjadi dan menyetir turun harga dengan harga terendah. Dengan begini, tentu anggota yang melakukan pelanggaran akan rugi. Hal ini akan dilakukan sampai anggota kembali mematuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya.
Konsumen biasanya tidak membentuk kartel. Tapi sebgai respon terhadap OPEC, negara mayoritas pengimpor minyak ( negera G-8)membentuk organisasi mereka sendiri. Internastional Energy Agency ( IEA) yang mempunyai fungsi kurang lebih sama dengan kartel. Berbeda dengan kartel produsen, kartel konsumen menginginkan harga minyak berapa pada kisaran harga yang rendah dan stabil. Secara general, kartel dapat disebut sebagai tandingan dari Free Market dimana kartel sendiri itu merubah komposisi free market itu demi meningkatkan efisiensi. Hal ini dilakukan dengan pertimbagan bahwa harga dalam free market terlalu fluktuatif dan susah diprediksi. Dalam kenyataannya, kartel sendiri tidak mempunyai power yang besar dalam menetukan harga. Hal ini dikarenakan adanya barang pengganti (subtitute) jika suatu barang susah untuk didapatkan. Pengecualiannya adalah OPEC itu sendiri. Mempertimbangkan bahwa minyak itu langka dan tidak dapat diproduksi secara bebas.
Industri dan Kelompok Kepentingan
Industri dan kelompok kepentingan seringkali berusaha untuk mendapatkan pengaruh dalam perumusan atau pembuatan suatu regulasi perdagangan dalam suatu negara. Pengaruh ini tidak selamanya digunakan untuk menekan pemerintah melakukan proteksionisme, tergantung dari kekuatan industri tersebut. Industri maju lebih lebih menekan pemerintah untuk memberlakukan aturan Free Trade. Namun bagi indutri yang tertinggal, mereka cenderung lebih menekan pemerintah untuk memberlakukan larangan impor atau bentuk lain dari jenis proteksionisme. Sebagai contoh adalah North American Free Trade Agreement (NAFTA), ada yang mendukung, ada pula yang menentang organisasi ini. Industri ini pun mempengaruhi regulasi perekonomian melalui jalan menyogok, membentuk kelompok kepentingan, dll
Sebagai contoh bagaimana kelompk kepentingan atau industri ini dapat mempengaruhi kebijakan suatu negara dapat kita lihat atas apa yang terjadi di Amerika pada tahun 1980-an. Pada tahun tersebut, industri rokok mengalami kemunduran yang signifikan yang diakibatkan oleh pendidikan tentang bahaya rokok. Karena industri rokok ini merasa tidak dapat memasarkan produknya dalam negeri, mereka berusaha untuk memasarkan produknya di luar negeri. Mereka memasarkan produk mereka dengan cara menetang pembatasan pembatasan iklan rokok di negara lain. U.S. Tobacco bekerjasama dengan pemerintah menekan pihak lain (dalam hal ini negara lain), untuk membuka pasarnya untuk produk rokok Amerika. Sebagai hasilnya, Philip Morris pemilik merk roko kenamaan dapat menguasai pasar rokok di Turki.
Ada beberapa sektor dalam perdagangan yang sarat akan negosiasi dari kelompok kepentingan. Sektor yang pertama adalah sektor garmen dan tekstil. Pada tahun 2005, kuota tekstil dunia jatuh sebelum pembahasan WTO deals. Pada saat yang bersamaan, China mendominasi pasar dunia dengan produksi tekstilnya. Memang, pada saat itu China spesialisasi dalam satu jenis garment yang diproduksi secara massal. Tidak heran jika harga jual hasil produksi tersebut murah. Kemudian, pada tahun 2005, Uni Eropa dan Amerika masing-masing melakukan perjanjian bilateral dengan China untuk mengurangi jumlah kuota produksinya Sektor terpenting kedua adalah sektor sandang dan pangan yang dari dahulu diberlakukan proteksionisme untuk sektor yang satu ini. Alasannya adalah saktor agrikultur adalah sektor yang amat vital, berhubungan langsung dengan keberlangsungan suatu negara. Karena itu, di Jepang, Perancis, dan Amerika, partai-partai buruh atau petani mempunyai pengaruh yang kuat dalam percaturan politiknya. Ketiga adalah hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah hak dari pencipta film, buku, film, atau apa pun yang diciptakan untuk mendapatkan royalty dari setiap penjualan hasil ciptaannya. Kelompok kepentingan hadir dalam masalah ini dalam menanggapi pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, terdapat suatu produsen film di Amerika serikat. Hasil ciptaan produsen di Amerika di bajak oleh salah satu pihak yang ada di China. Pihak produsen Amerika atau pun pemerintah Amerika sendiri tidak mempunyai hak untuk memberi sanksi kepada pihak produsen di China yang telah membajak karya mereka. Karena hukum di China diluar otoritas pemerintah Amerika sendiri. Oleh karena itu, Amerika atau pihak produsen Amerika melakukan loby untuk menekan pemerintah China memberlakukan sanksi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Yang keempat adalah sektor servis dalam ekonomi. Sektor ini terdiri atas banyak pelayanan, terutama pelayanan dalam bidang informasi. Tapi yang menjadi isu utama dalam sektor pelayanan ini adalah sektor perbankan, asuransi, dan pendanaan. Dan yang kelima adalah sektor perdagangn senjata. Sektor ini sangat sensitif karena berefek terhadap keamanan nasional.
Tanggapan
Dalam imu ekonomi, dikenal istilah supply dan demand. Suply adalah jumlah jumlah penawaran yang ditawarkan oleh produsen. Demand merupakan kebutuhan atau jumlah barang yag diminta oleh konsumen. Penawaran dan permintaan ini lah yang akan membentuk harga pasar. Harga pasar yang di setujui oleh produsen dan konsumen biasa disebut sebagai titik equilibrium. Di satu sisi, produsen menginginkan harga barang yang diproduksi dapat mencapai harga maksimal, namun di sisi lain, konsumen berusaha untuk membeli barang tersebut dengan harga termurah. Pertemuan antara keinginan produsen dan konsumen ini lah yang membentuk equilibrium terhadap harga suatu barang. Nah, kartel hadir dengan tujuan untuk mempengaruhi harga pasar. Hukum ekonomi mengenai titik equlibrium tidak dijumpai dalam kartel ini. Karena, perlu diingat, jika suatu jenis barang sedikit jumlahnya di pasar, sedangkan permintaan terhadap barang tersebut banyak, maka akan produsen dapat menentukan harga pasar dari barang tersebut. Jadi tidak ada mekanisme yang membuat harga barang tersebut berada pada titik equilibrium. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki subsitusi, seperti minyak bumi.
Dalam OPEC misalnya, jika harga yang ditetapkan oleh OPEC sebelumnya dihadapkan oleh kelompok G-8, tentu berbeda kondisinya jika harga yang ditetapkan dihadapkan dengan konsumsi negara-negara berkembang. Negara G-8 (dikenal sebagai negara pengimpor minyak ) tentu mempunyai feedback terhadap harga tesebut, berdasar atas pertimbangan jumlah dana dan kemampuan yang dimiliki negara-negara G-8 tersebut. Namun, jika harga ini dihadapkan kepada negara-negara berkembang, tentu hal ini merupakan suatu masalah besar.
Dalam menghadapi OPEC, negara-negara G-8 membentuk organisasi IEA (International Energy Agency) sebagai tandingan dari OPEC tadi. IEA tentu menginginkan harga yang rendah dan stabil.